7 Kg Narkotika Jenis Sabu Gagal Ke Parepare Sulsel

    7 Kg Narkotika Jenis Sabu Gagal Ke Parepare Sulsel
    Upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Tarakan tujuan Pare-Pare, berhasil digagalkan Satreskoba Polres Tarakan

    TARAKAN - Upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu dari Tarakan tujuan Pare-Pare, berhasil digagalkan Satreskoba Polres Tarakan. Sindikat jaringan peredaran narkotika ini berhasil terungkap pada 24 Agustus lalu, yang awalnya menangkap pelaku berinisial SK.

    Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pengungkapan pertama Opsnal Satreskoba mengamankan pria inisial SK yang tengah mengendarai motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung.

    "Kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan sabu paket hemat berat 0, 5 gram di dashboard motor miliknya. Saat dilakukan interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial MD. 

    Dari tersangka SK diketahui berasal dari seorang perempuan berinisial MD dan diketahui pula bahwa ada pengiriman sabu melalui kapal penumpang KM Bukit Siguntang yang dikirim pada Rabu (23/8) dibawa RH dan SM yang dikendalikan oleh MD. Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Tarakan memerintahkan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan untuk melakukan pengejaran terhadap barang yang dikirim tersebut dengan cara dibagi dua tim.

    "Tim satu ke Balikpapan dan satu tim siaga di Pare-pare sedangkan tim di Tarakan melakukan pendalaman terhadap MD sebagai pengendali atas pengiriman sabu tersebut, " kata Ronaldo.

    Kemudian pada Jumat (25/8) tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang siaga di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk menunggu kedatangan Kapal Bukit Siguntang yang berangkat dari Tarakan.

    Dari hasil interogasi MD mengakui ada sabu yang dikirim melalui kapal laut yang dibawa RH dan SM, "MD juga mengakui bahwa ada barang yang dikirimkan melalui kapal laut yang dibawa oleh RH dan SM, " lanjut Kapolres.

    Setelah itu, tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan yang berada di Balikpapan mengamankan RH dan SM dengan barang bukti berupa satu keranjang warna biru dan tujuh bungkus plastik teh warna hijau tulisan China yang berisikan sabu.

    "Selanjutnya personel opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan mengamankan seluruh terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut berikut barang bukti yang ada kaitannya ke Polres Tarakan guna proses penyidikan lebih lanjut, " urainya.

    Setibanya di Pare-Pare, RH dan SM pun tak berkutik lantaran harus ikut masuk ke dalam bui akibat ulahnya sebagai kurir sabu. 

    Kapolres mengungkapkan, MD telah empat kali mengirimkan narkotika jenis sabu atas perintah Mr.X (DPO) yang juga merupakan pemilik sabu tersebut. Pada pengiriman pertama, ia meloloskan 5 kilogram sabu dengan upah Rp 50 juta, kedua ia meloloskan sabu 4 kilogram dengan upah Rp 40 juta, ketiga ia meloloskan 8 kilogram sabu dengan upah Rp 180 juta dan terakhir ia hampir meloloskan sabu 7 kilogram dengan upah Rp. 175 juta. Diduga, sabu yang dikirimkan berasal dari jalur Malaysia.

    "Untuk pengiriman upah yang keempat dia baru terima Rp 10 juta. Keseluruhannya itu dikirimkan melalui kapal laut dengan tujuan Pare-Pare, " sambung dia.

    Terpisah, Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan tersangka RH dan SM cukup kooperatif. Ia mendapatkan laporan dari timnya bahwa saat tersangka diamankan di atas kapal, keduanya langsung menunjukkan letak barang haram itu.

    "Barang itu sempat dipindahkan, makanya kami tidak menemukan di seatnya. Barang itu ada di dekat kamar mandi. Setelah kita interogasi barulah dia menunjukkan tempatnya. Ada 7 bungkus sabu, " ungkapnya.

    Disinggung menyoal Mr. X pihaknya telah mengantongi indentitas DPO itu. Diduga, Mr. X merupakan salah satu jaringan besar narkotika di Kaltara.

    "Informasi yang kami terima dia pemilik dan pengendali. Kita akan kembangkan, " pungkas perwira balok dua itu.

    Atas pengungkapan ini, SK disangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sementara SM, RH dan MD disangkakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    (RRI/jni)

    tarakan kaltra parepare sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    Kepala BKPSDM Barru Jalin Kerjasama Dengan...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Walikota dan Ketua TP PKK Makassar...

    Berita terkait