Berkas Lengkap, Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino Ditahan di Rutan Polda Sulsel

    Berkas Lengkap, Pelaku Perusak Kawasan Konservasi TWA Malino Ditahan di Rutan Polda Sulsel

    Makassar - Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menahan tersangka BD (62) beralamat di Kelurahan Pattapang, kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Tersangka melakukan perusakan kawasan konservasi di Taman Wisata Alam Malino, melakukan mengerjakan, menggunakan kawasan hutan secara tidak sah  dan menduduki hutan secara tidak sah serta, tersangka BD juga melakukan perubahan fungsi kawasan hutan konservasi tersebut. 

    Pelaku telah beberapa kali diberikan peringatan oleh petugas Balai KSDAE Sulsel, namun Pelaku makin berani dan tidak mengindahkan himbauan petugas dan aparat Desa, berusaha untuk mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang sama di lokasi tersebut. Jumat, 14 Januari 2022. 

    "Setelah Kejaksaan Sulawesi Selatan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21), kini tersangka BD (62)  ditahan dan dititipkan di Tahti Polda Sulsel, " kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan di Makassar, Jumat, 14 Januari 2022. 

    “Saya instruksikan para penyidik untuk mendalami kasus ini dan mencari pelaku lainnya, yang terlibat langsung maupun tidak langsung untuk menindak pelaku perambahan di kawasan TWA Malino. Harapan saya kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera, kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Jumat, 14 Januari 2022. 

    BD telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. BD akan dikenakan Pasal 40 Ayat 4 Jo. Pasal 33 Ayat 3   UndangUndang  No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemmya, dan/atau mengerjakan menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada 36 Angka 19 Pasal  78 Ayat 2 jo pasal 36 angka 17 pasal 50 ayat 2 huruf huruf a UndangUndang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di TWA Malino daerah Madakko Lingkungan Buluballea Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun, denda paling banyak Rp. 7, 5 miliar.

    KLHK Gakkum Sulawesi Polda Sulsel
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Sekda Toraja Utara Meninggal Dunia, Kadis...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami