Usai Peringatan Nataru, Satgas Covid-19 Barru Buka Pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian

    Usai Peringatan Nataru, Satgas Covid-19 Barru Buka Pengajuan Rekomendasi Izin Keramaian
    Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis

    BARRU - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Barru kembali membuka pengajuan rekomendasi ijin keramaian pelaksanaan acara hajatan atau kegiatan lainnya. Meski begitu, pelaksanaan kegiatan atau acara hajatan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

    Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kabupaten Barru tidak mengeluarkan ijin keramaian sejak tanggal 22 Desember 2021 hingga tanggal 02 Januari 2022.

    Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Barru Darwis mengatakan, usai tahun baru Satgas Covid-19 Barru kembali membuka pengajuan ijin keramaian.

    “Jadi masyarakat Kabupaten Barru bisa kembali mengajukan permintaan rekomendasi ijin pelaksanaan kegiatan hajatan maupun kegiatan yang lainnya. Silahkan datang di Satgas Covid-19 Barru, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan lengkapi syarat-syarat pengajuan surat ijin keramaian", terang Darwis pada Senin siang (03/01/2022).

    Darwis menambahkan, alasan surat rekomendasi dari Satgas Covid19 kemarin tidak keluarkan karena masa pandemi saat ini, yang mana kegiatan keramaian sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 jelang tahun baru dan natal.

    (Red)

    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Suardi Saleh Hadiri Upacara Peringatan Hari...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Aplikasikan Ilmu Kuliah, Alumni Agroteknologi UMMA Rintis RH Farm Maros
    Satuan Narkoba Polres Barru, Ringkus Pelaku dan BB Puluhan Kilo
    Kajati Sulsel Dapat Penghargaan Terbaik 1 Se- Indonesia Kategori Satker Pengelolan Anggaran Tertinggi 
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar

    Ikuti Kami